Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Inggris Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Download Simulasi Cat Bkn
  • Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
  • Kisi-Kisi Usbn Mapel Agama Islam, Kristen, Katolik, Dan Khonghucu Smp, Sma Dan Smk Tahun 2018 (Tahun Ajaran 2017/2018)
  • Sekolah Boleh Menerapkan 6 Hari Sekolah, Namun Guru Tetap Masuk DI Sekolah 40 Jam per Minggu Atau 6,5 Jam per Hari
  • Pengertian Dan Ciri Guru Yang Profesional
  • Jadwal Sholat Hari Ini (Jadwal Sholat Sekarang)
  • Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tingkat Nasional Tahun 2018 Untuk Guru SD/MI, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
  • Juknis Pengelolaan Nuptk, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan Nuptk

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment